Gak ada bedanya, cuma nama doang yg beda
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menutup 2,1 juta situs judi online. Hal ini disebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memberantas dan memerangi kegiatan ilegal tersebut.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online, dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Kepala Negara menyatakan, satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online sebentar lagi juga akan selesai dibentuk. Lewat eksistensi satgas, dia berharap mempercepat pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.
Terlebih, masalah judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
"Harapan kita dapat mempercepat (pemberantasan) judi online. Sekali lagi, judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi," ujar Jokowi.
Baca juga: Marak Judi Online, Jokowi: Satgas Sebentar Lagi Selesai Dibentuk untuk Pemberantasan
Di sisi lain, Jokowi menyebut, salah satu pertahanan yang paling penting menghadapi judi online adalah pertahanan dari masyarakat dan pertahanan pribadi masing-masing.
Oleh karenanya, mantan Wali Kota Solo tersebut meminta tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan.
"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," katanya.
Sebagai informasi, kasus judi online yang makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan.
Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juni 2024.
Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Namun, kasus ini diketahui masih didalami oleh Polda Jatim.
Baca juga: Paparkan Bahaya Dampak Judi Online, Jokowi: Harta Habis, Suami Istri Cerai hingga Korban Jiwa
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, peraturan presiden (perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit pada pekan ini.
Eks Panglima TNI ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Tanah Air.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat ap-apa saja yang sudah kita lakukan," kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Marak Judi Online, Jokowi Minta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Mengingatkan